Minggu, 14 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


BAB 3 DAN BAB 4
III.Organisasi dan Manajemen
1.  Bentuk-bentuk organisasi
     a.  Menurut Hanel
              •   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
                   pada tujuan.
•      Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir);
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
     b.  Menurut Ropke
              •   Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
•      Sub sistem :
- Anggota Koperasi ;
- Badan Usaha Koperasi ;
- Organisasi Koperasi.
       c.  Menurut di Indonesia
·      Bentuk (Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas);
·      Rapat Anggota;
·      Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar;
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan;
- Pengesahan pertanggung jawaban;
- Pembagian SHU;
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
    2.  Hirarki tanggung jawab
          Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
          a.  Pengurus
   Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat dan
              diberhentikan oleh pengurus.
                1)  Tugas :
                   •   Mengelola koperasi dan usahanya;
                   •   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi;
                   •   Menyelenggarakan rapat anggota;
                   •   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban;
                   •   Maintenance daftar anggota dan pengurus.
                2)  Wewenang :
                   •   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
                   •   Meningkatkan peran koperasi.
          b.    Pengawas
   Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
                Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
                a)  keorganisasian;
                b)  keusahaan;
                c)  keuangan.

   Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kemampuan (kompentensi), yaitu :
                 a)  kompentensi pribadi;
                 b)  kompentensi profesional.

              UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ; Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala  keterangan yang diperlukan.

   3.  Pola Manajemen
   Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
   Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :      
          “pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
            mengelola usaha”.
         
          “Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
            pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan”.
        
          “Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus”.

          “Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus,
            sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

   Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

     •   Pola Manajemen Diantaranya :
-Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

IV.Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.Pengertian Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha
•  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
•  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.Tujuan koperasi
•  Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
•   Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperassi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota-anggotanya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
5.Kontribusi Teori Keterbatasan Perusahaan
•Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
•Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
•Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
6.Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
•  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
• Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
7.Fungsi Laba
   Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8.Kegiatan Usaha Koperasi
•Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
•  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners: menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•  Kriteria minimal anggota koperasi :
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana  hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal Kerja
Modal Sendiri :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Donasi
Investasi
Modal Pinjaman/Luar :
• Anggota
• Koperasi
• Bankdu67120631759495
• Lembaga Keuangan Non Bank
• Obligasi
• Sumber Lain
Alternatif Pemenuhan Modal
•  Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
•  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar