BAB 3 DAN BAB 4
III.Organisasi dan
Manajemen
1. Bentuk-bentuk organisasi
a.
Menurut Hanel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan
konsumen akhir);
- Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat.
b.
Menurut Ropke
• Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
- Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
- Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
- Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem :
- Anggota Koperasi ;
- Badan Usaha Koperasi
;
- Organisasi Koperasi.
c.
Menurut di Indonesia
· Bentuk (Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas);
· Rapat Anggota;
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran
Dasar;
- Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi);
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus;
- Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan;
- Pengesahan
pertanggung jawaban;
- Pembagian SHU;
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
2. Hirarki tanggung jawab
Dalam rapat anggota tugasnya memilih
dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
a.
Pengurus
Pengurus memberi kuasa kepada pengelola
untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional,
hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
1) Tugas :
• Mengelola koperasi dan usahanya;
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi;
• Menyelenggarakan rapat anggota;
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban;
• Maintenance daftar anggota dan pengurus.
2) Wewenang :
• Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan;
• Meningkatkan peran koperasi.
b.
Pengawas
Pengawas
atau badan pemeriksa adalah
orang-orang yang diangkat oleh
forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting yang diawasi
dari pengurus oleh pengawas, yakni :
a) keorganisasian;
b) keusahaan;
c) keuangan.
Tugas
pengawas dalam manajemen
koperasi memiliki posisi
strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi pengaman
dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan
pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kemampuan
(kompentensi), yaitu :
a) kompentensi pribadi;
b) kompentensi profesional.
UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan
juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja,
manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa
:
“pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha”.
“Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan
kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan”.
“Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus”.
“Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus,
sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti
bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung
pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang
ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha
dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
•
Pola Manajemen Diantaranya :
-Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif;
- Terdapat pola job
description pada setiap unsur dalam koperasi;
- Setiap unsur memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
- Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
IV.Tujuan dan Fungsi
Koperasi
1.Pengertian Badan
Usaha Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.
2.Koperasi Sebagai
Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.Tujuan koperasi
• Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan
Mendefinisikan
organisasi
Mengkoordinasi
keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih
nyata
• Tujuan perusahaan :
Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
• Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
• Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
•Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•Kesulitan utama pada
pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
4.Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperassi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Mewujudkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota-anggotanya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan
daripada laba.
5.Kontribusi Teori
Keterbatasan Perusahaan
•Maximization of sales
(William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
•Maximization of
management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
•Satisfying Behaviour
(Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak
manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales,
growth, market share, dll.
6.Kontribusi Teori Laba
pada Success Koperasi
• Konsep laba dalam koperasi adalah SHU;
semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of
profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
• Managerial Efficiency
Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di
atas rata-rata laba normal.
7.Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industri perusahaan. Sebaiknya,
laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8.Kegiatan Usaha
Koperasi
•Key success factors
kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif
anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian
Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif
Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners: menanamkan
modal investasi
•Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi :
Tidak berada di bawah
garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income
reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
•Usaha dan peran utama
dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41;
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
Model Konsep Skematis
Modal Koperasi
Modal Kerja
Modal Sendiri :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Donasi
Investasi
Modal Pinjaman/Luar :
• Anggota
• Koperasi
• Bankdu67120631759495
• Lembaga Keuangan Non
Bank
• Obligasi
• Sumber Lain
Alternatif Pemenuhan
Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek
digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang
digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan
model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas
saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program
dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar