Sabtu, 13 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


BAB 1 DAN BAB2
1.Pendahuluan :
1.Konsep koperasi :
A.Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
C.Konsep koperasi negara berkembang
Murker hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan dan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk sendiri koperasinya, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Konsep koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.

2.Latar belakang aliran koperasi :
A.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme.
Sistem Perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
Aliran Koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth).
B.Aliran koperasi
1.Aliran Yardstick :
-Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.Aliran Sosialis :
-Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan (patnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.http://thepoemerz.multiply.com/journal/item/111/Ekonomi_Koperasi_Bab_1?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
3.Sejarah perkembangan koperasi:
A.Sejarah Lahirnya Koperasi
·1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian ”The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen.
·1808-1883 koperasi berkembang diDenmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan dan diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ”Priyayi” Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
·1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·1961, diselenggarakan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasioalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·1967 pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
·Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

II.Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi :
1.Pengertian koperasi :
a.  Definisi ILO (International Labour Organization)
                 Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
          b.  Definisi Chaniago
                Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
          c.  Definisi Dooren
                Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
          d.  Definisi Hatta
                 Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
          e.  Definisi Munkner
                 Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong– menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong–royong.
          f.   Definisi UU No. 25/1992
                 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 2.  Tujuan koperasi
            Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.  Prinsip-prinsip koperasi
          a.  Prinsip Munkner :
               •   Keanggotaan bersifat sukarela;
               •      Keanggotaan terbuka;
               •      Pengembangan anggota;
               •      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
               •      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis;
               •      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
               •      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
               •      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
               •      Perkumpulan dengan sukarela;
               •      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan;
               •      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi;
               •   Pendidikan anggota.
          b.  Prinsip Rochdale :
               •   Pengawasan secara demokratis;
               •      Keanggotaan terbuka;
               •      Bunga atas modal dibatasi;
               •      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing –masing
                    anggota;
               •   Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
               •   Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan;
               •   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota;
               •      Netral terhadap politik dan agama.
          c.  Prinsip Raiffeisen :
               •   Swadaya;
               •      Daerah kerja terbatas;
               •      SHU untuk cadangan;
               •      Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
               •      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
               •      Usaha hanya kepada anggota;
               •      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
                Raiffeisen memberikan landasan bekerjanya koperasi-koperasi (koperasi simpan
              pinjam/kredit) itu dengan motto “Einer fur allen-Allen fur Einer” yang artinya “satu
              untuk semua dan semua untuk satu.
          d.  Prinsip Schulze :
              •   Anggota dari kalangan masyarakat, terutama pada para pengusaha dan pedagang
                    kecil;
·       Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya;
·      Uang simpanan digunakan sebagai modal dan pinjaman dari koperasi hanya bersifat jangka pendek;
·       Keuntungan atas bunga pinjaman dikumpulkan dan kelak dibagikan kepada para anggota.
                   Atas anjuran Schulze pada tahun 1859 telah berdiri koperasi simpan pinjam
              sebanyak 183 buah dengan 18.000 orang anggota.
          e.  Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) :
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat;
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara;
•         Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada );
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing;
•         Semua harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus;
•         Semua koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.                    
          f.   Prinsip koperasi Indonesia :
               Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
     •     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiao warga negara Indonesia;
                   •   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi        dalam koperasi;
     •      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota;
     •      Adanya pembatasan bunga atas modal;
     •      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
                        umumnya;
     •      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
     •      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya
                       diri sendiri.
                Menurut UU No. 25 tahun 1992 :
     •      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
     •      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
     •      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
                       anggota;
     •      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
     •      Pendidikan perkoperasian;
     •      Kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar