BAB
5
SISA
HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU)
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU
adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
SHU atas Jasa Modal :
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU
pada tahun buku yang bersangkutan.
SHU atas Jasa Usaha :
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau apelanggan.
Secara umum SHU
koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana
pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan
sosial
Tentunya tidak semua
komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan
model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan:
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total
Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota
menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut
jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa
Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA
yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total
SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
SHU yang di bagi
merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari
anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
Pembagian SHU anggota
di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara
kuantitatif.
SHU anggota di bayar
secara tunai.
4. Pembagian SHU
Peranggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
BAB
6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen adalah suatu
ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien
dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan
penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU
No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Anggaran dasar.
Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembagian SHU.
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon
dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah :
Pusat pengambil
keputusan tertinggi.
Pemberi nasihat.
Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya.
Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
D. Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu :
Mempunyai kemampuan
berusaha.
Mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Rajin bekerja, semangat
dan lincah.
Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
Pengurus mempunyai
tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Tugas manajer tidak
dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
E. Manager
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu :
Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
BAB
7
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi
7 yaitu sebagai berikut :
Koperasi Desa.
Koperasi Pertanian.
Koperasi Peternakan.
Koperasi Perikanan.
Koperasi
Kerajinan/Industri.
Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori
klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
Koperasi pemakaian.
Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi.
Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan
mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah
administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No.
60/1959.
Ada empat bentuk
koperasi :
Koperasi Primer.
Koperasi Pusat.
Koperasi Gabungan.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP
60 Tahun 1959, yaitu :
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa.
Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
Di tiap Daerah Tingkat
I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer –
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer,
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
Koperasi Sekunder,
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB
8
PERMODALAN
KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi.
Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
Modal jangka panjang.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi
diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No.
12/1967.
Simpanan Pokok, adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
Simpanan Wajib, adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela,
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 /
1992.
Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi / hibah.
Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
C. Distribusi Cadangan
Koperasi.
Pengertian dana
cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
Memenuhi kewajiban
tertentu.
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi.
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.Perluasan usaha.
Sumber;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar