BAB 1 DAN BAB2
1.Pendahuluan :
1.Konsep koperasi :
A.Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.Konsep Koperasi
Sosialis
konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
sumber: 1. Arifin Sitio
dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga,
Jakarta
C.Konsep koperasi
negara berkembang
Murker hanya membedakan
koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia
ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat
dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan dan sumber daya manusia
dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk
sendiri koperasinya, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Konsep koperasi di
negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun
koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
2.Latar belakang aliran
koperasi :
A.Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi :
Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme.
Sistem Perekonomian :
Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
Aliran Koperasi :
Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth).
B.Aliran koperasi
1.Aliran Yardstick :
-Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
-Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.Aliran Sosialis :
-Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran
(Commonwealth) :
-Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3.Sejarah perkembangan
koperasi:
A.Sejarah Lahirnya
Koperasi
·1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 Jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian ”The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·1818-1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen.
·1808-1883 koperasi
berkembang diDenmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
B.Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
·1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan dan diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ”Priyayi”
Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”.
·1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volkscredietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
·12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·1960 pemerintah
mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·1961, diselenggarakan
musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·1965, pemerintah
mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasioalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·1967 pemerintah
mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
·Peraturan pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
II.Pengertian dan
prinsip-prinsip koperasi :
1.Pengertian koperasi :
a. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis,
masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan,
dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha
yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
b.
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c.
Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d.
Definisi Hatta
Koperasi didirikan sebagai
persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai
keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju.
Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
e.
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urus niaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong– menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong–royong.
f.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Tujuan koperasi
Tujuan utama pendirian suatu
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip koperasi
a.
Prinsip Munkner :
• Keanggotaan bersifat sukarela;
• Keanggotaan terbuka;
• Pengembangan anggota;
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis;
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi;
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi;
• Perkumpulan dengan sukarela;
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan;
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil – hasil ekonomi;
• Pendidikan anggota.
b.
Prinsip Rochdale :
• Pengawasan secara demokratis;
• Keanggotaan terbuka;
• Bunga atas modal dibatasi;
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing –masing
anggota;
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
• Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan;
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota;
• Netral terhadap politik dan agama.
c.
Prinsip Raiffeisen :
•
Swadaya;
• Daerah kerja terbatas;
• SHU untuk cadangan;
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
• Usaha hanya kepada anggota;
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Raiffeisen memberikan landasan
bekerjanya koperasi-koperasi (koperasi simpan
pinjam/kredit) itu dengan motto
“Einer fur allen-Allen fur Einer” yang artinya “satu
untuk semua dan semua untuk satu.
d.
Prinsip Schulze :
• Anggota dari kalangan masyarakat, terutama
pada para pengusaha dan pedagang
kecil;
· Pengurus koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya;
· Uang simpanan digunakan sebagai modal dan
pinjaman dari koperasi hanya bersifat jangka pendek;
· Keuntungan atas bunga pinjaman
dikumpulkan dan kelak dibagikan kepada para anggota.
Atas anjuran Schulze pada
tahun 1859 telah berdiri koperasi simpan pinjam
sebanyak 183 buah dengan 18.000
orang anggota.
e.
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) :
• Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya yang dibuat – buat;
• Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara;
• Modal menerima bunga yang terbatas (
bila ada );
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing;
• Semua harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus;
• Semua koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun
internasional.
f.
Prinsip koperasi Indonesia :
Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiao warga negara
Indonesia;
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi;
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota;
•
Adanya pembatasan bunga atas modal;
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
•
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar
percaya
diri sendiri.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 :
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing
anggota;
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
•
Pendidikan perkoperasian;
• Kerjasama antar koperasi.