Rabu, 17 Oktober 2012

KOPERASI PEGAWAI NEGERI BINA USAHA


Koperasi pegawai negeri Bina Usaha ini didirikan oleh direktur dan anggotanya,pada tanggal 14 Februari 1981 badan usaha no.1404/BH/I.pada saat ini anggotanya terdiri dari 140 orang anggota.jenis koperasi pegawai negeri bina usaha ini adalah simpan pinjam.lokasi koperasi pegawai negeri bina usaha terletak di JL.Ragunan no.15 pasar minggu Jakarta.
Modal awal koperasi pegawai negeri bina usaha ini terdiri dari anggota,simpanan pokok 1 kali selama menjadi anggota,simpanan wajib dan simpanan sukarela tiap bulan tetapi besarnya tidak sama per golongan1,2,3 dan 4.cara pengambilan laba koperasi pegawai negeri bina usaha ini setelah RAT(Rapat Anggota Tahunan) dan cara pembagiaan hasil dengan cara SHU(Sisa Hasil Usaha).  pendapatan kotor – biaya-biaya = pendapatan bersih
SHU=LABA=dibagi-bagi  30% jasa simpanan pokok+wajib
                                            30% jasa belanja toko
                                            10% cadangan
                                            30% dana pengurus

Minggu, 14 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


BAB 3 DAN BAB 4
III.Organisasi dan Manajemen
1.  Bentuk-bentuk organisasi
     a.  Menurut Hanel
              •   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
                   pada tujuan.
•      Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir);
- Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok/supplier);
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
     b.  Menurut Ropke
              •   Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi);
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi);
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi);
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
•      Sub sistem :
- Anggota Koperasi ;
- Badan Usaha Koperasi ;
- Organisasi Koperasi.
       c.  Menurut di Indonesia
·      Bentuk (Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas);
·      Rapat Anggota;
·      Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar;
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi);
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus;
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan;
- Pengesahan pertanggung jawaban;
- Pembagian SHU;
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
    2.  Hirarki tanggung jawab
          Dalam rapat anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
          a.  Pengurus
   Pengurus memberi kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, diangkat dan
              diberhentikan oleh pengurus.
                1)  Tugas :
                   •   Mengelola koperasi dan usahanya;
                   •   Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi;
                   •   Menyelenggarakan rapat anggota;
                   •   Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban;
                   •   Maintenance daftar anggota dan pengurus.
                2)  Wewenang :
                   •   Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
                   •   Meningkatkan peran koperasi.
          b.    Pengawas
   Pengawas  atau badan  pemeriksa  adalah  orang-orang   yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
                Tiga hal penting yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni :
                a)  keorganisasian;
                b)  keusahaan;
                c)  keuangan.

   Tugas  pengawas  dalam  manajemen  koperasi  memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisinya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki persyaratan kemampuan (kompentensi), yaitu :
                 a)  kompentensi pribadi;
                 b)  kompentensi profesional.

              UU 25 Tahun 1992 pasal 39 ; Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dan juga berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala  keterangan yang diperlukan.

   3.  Pola Manajemen
   Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
   Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehingga manajemen koperasi terlihat rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :      
          “pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
            mengelola usaha”.
         
          “Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
            pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan”.
        
          “Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus”.

          “Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus,
            sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

   Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris. Pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian, karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

     •   Pola Manajemen Diantaranya :
-Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif;
- Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi;
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area);
- Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

IV.Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.Pengertian Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau member pelayanan kepada masyarakat.

2.Koperasi Sebagai Badan Usaha
•  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
•  Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3.Tujuan koperasi
•  Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
•   Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
• Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
•   Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
•Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
•Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
4.Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperassi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota-anggotanya. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.
5.Kontribusi Teori Keterbatasan Perusahaan
•Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
•Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
•Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
6.Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
•  Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
• Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
• Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
7.Fungsi Laba
   Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
8.Kegiatan Usaha Koperasi
•Key success factors kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
•  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•Owners: menanamkan modal investasi
•Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•  Kriteria minimal anggota koperasi :
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
Memiliki pola income reguler yang pasti
Bisnis Koperasi
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana  hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Model Konsep Skematis Modal Koperasi
Modal Kerja
Modal Sendiri :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Dana Cadangan
• Donasi
Investasi
Modal Pinjaman/Luar :
• Anggota
• Koperasi
• Bankdu67120631759495
• Lembaga Keuangan Non Bank
• Obligasi
• Sumber Lain
Alternatif Pemenuhan Modal
•  Prinsip alokasi flow permodalan :
Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
•  Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.





Sabtu, 13 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


BAB 1 DAN BAB2
1.Pendahuluan :
1.Konsep koperasi :
A.Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
B.Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
C.Konsep koperasi negara berkembang
Murker hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan dan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk sendiri koperasinya, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Konsep koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.

2.Latar belakang aliran koperasi :
A.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme.
Sistem Perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
Aliran Koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth).
B.Aliran koperasi
1.Aliran Yardstick :
-Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.Aliran Sosialis :
-Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan (patnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.http://thepoemerz.multiply.com/journal/item/111/Ekonomi_Koperasi_Bab_1?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
3.Sejarah perkembangan koperasi:
A.Sejarah Lahirnya Koperasi
·1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
·1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian ”The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen.
·1808-1883 koperasi berkembang diDenmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
B.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan dan diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ”Priyayi” Purwokerto.Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
·1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen.Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·1961, diselenggarakan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasioalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·1967 pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 th 1992 tentang perkoperasian.
·Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

II.Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi :
1.Pengertian koperasi :
a.  Definisi ILO (International Labour Organization)
                 Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono, 1993).
          b.  Definisi Chaniago
                Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
          c.  Definisi Dooren
                Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
          d.  Definisi Hatta
                 Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta, 1954).
          e.  Definisi Munkner
                 Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong–menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong– menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong–royong.
          f.   Definisi UU No. 25/1992
                 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 2.  Tujuan koperasi
            Tujuan utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Adapun tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.  Prinsip-prinsip koperasi
          a.  Prinsip Munkner :
               •   Keanggotaan bersifat sukarela;
               •      Keanggotaan terbuka;
               •      Pengembangan anggota;
               •      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan;
               •      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis;
               •      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang;
               •      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi;
               •      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi;
               •      Perkumpulan dengan sukarela;
               •      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan;
               •      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi;
               •   Pendidikan anggota.
          b.  Prinsip Rochdale :
               •   Pengawasan secara demokratis;
               •      Keanggotaan terbuka;
               •      Bunga atas modal dibatasi;
               •      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing –masing
                    anggota;
               •   Penjualan sepenuhnya dengan tunai;
               •   Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan;
               •   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota;
               •      Netral terhadap politik dan agama.
          c.  Prinsip Raiffeisen :
               •   Swadaya;
               •      Daerah kerja terbatas;
               •      SHU untuk cadangan;
               •      Tanggung jawab anggota tidak terbatas;
               •      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan;
               •      Usaha hanya kepada anggota;
               •      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
                Raiffeisen memberikan landasan bekerjanya koperasi-koperasi (koperasi simpan
              pinjam/kredit) itu dengan motto “Einer fur allen-Allen fur Einer” yang artinya “satu
              untuk semua dan semua untuk satu.
          d.  Prinsip Schulze :
              •   Anggota dari kalangan masyarakat, terutama pada para pengusaha dan pedagang
                    kecil;
·       Pengurus koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya;
·      Uang simpanan digunakan sebagai modal dan pinjaman dari koperasi hanya bersifat jangka pendek;
·       Keuntungan atas bunga pinjaman dikumpulkan dan kelak dibagikan kepada para anggota.
                   Atas anjuran Schulze pada tahun 1859 telah berdiri koperasi simpan pinjam
              sebanyak 183 buah dengan 18.000 orang anggota.
          e.  Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) :
•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat;
•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara;
•         Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada );
•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing;
•         Semua harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus;
•         Semua koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.                    
          f.   Prinsip koperasi Indonesia :
               Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
     •     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiao warga negara Indonesia;
                   •   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi        dalam koperasi;
     •      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota;
     •      Adanya pembatasan bunga atas modal;
     •      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
                        umumnya;
     •      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka;
     •      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya
                       diri sendiri.
                Menurut UU No. 25 tahun 1992 :
     •      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
     •      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi;
     •      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
                       anggota;
     •      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
     •      Pendidikan perkoperasian;
     •      Kerjasama antar koperasi.